Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, KemenPPPA Gandeng Tiga Lembaga Negara Jalin PKS!

Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, KemenPPPA Gandeng Tiga Lembaga Negara Jalin PKS! Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAI, Susanto menerangkan terdapat 6 (enam) kelompok anak-anak yang berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, diantaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, anak korban trafficking, anak korban eksploitasi ekonomi seksual, anak korban pornografi, anak korban kekerasan fisik, psikis, serta kekerasan seksual.

“Tiga tren besar laporan kasus yang diterima oleh KPAI pada tahun 2021 adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan anak korban pornografi. Melihat dari tren laporan, tiga kasus tersebut sebenarnya secara regulasi berhak mendapatkan restitusi walaupun dengan syarat. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada PR yang sangat besar untuk memastikan anak-anak yang menjadi korban itu tidak hanya mendapatkan layanan hukum setuntas mungkin tetapi juga mendapatkan restitusi.” Jelas Susanto.

Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Perempuan Aset dan Potensi Luar Biasa dalam Pemulihan Ekonomi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta menegaskan kesiapan LPSK dalam mendukung KemenPPPA dan KPAI untuk memberikan layanan terbaik kepada saksi dan korban kasus-kasus kekerasan, khususnya pada anak. Sidharta juga menambahkan, LPSK dimandatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Tercantum juga di dalamnya mengenai tata cara pemberian hak atas kompensasi bagi korban tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, dan hak atas restitusi.

“Untuk restitusi, hak atas restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga. Dalam memberikan kepentingan serta hak-hak terbaik bagi anak sangat dibutuhkan kerja sama, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor karena LPSK sendiri tidak ada di hulu, melainkan di tengah dan hilir.” Tutur Sidharta.

KemenPPPA bersama dengan KPAI dan LPSK menegaskan semangat dari penandatanganan PKS ini adalah untuk memastikan mandat Negara terlaksana dengan baik serta memberikan perlindungan serta hak-hak terbaik bagi korban.

“Besar harapannya dengan penandatanganan PKS ini dapat memaksimalkan proses dalam implementasi, realisasi, dan memastikan amanah Negara terlaksana dengan baik dan sesuai, karena tidak semua stakeholder memiliki persepsi yang sama terkait restitusi. Diharapkan juga PKS ini dapat memperkuat apa yang sudah diputuskan melalui UU TPKS. Tidak lupa, tentunya peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk membangun sistem perlindungan dan pemenuhan hak korban yang lebih baik ke depannya.” Tutup Nahar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: