Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembiayaan Formula E yang Menggunakan APBD Disorot KPK, Eh Wagub DKI Bilang Begini

Pembiayaan Formula E yang Menggunakan APBD Disorot KPK, Eh Wagub DKI Bilang Begini Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal pembiayaan Formula E yang dianggap tidak sesuai. Pasalnya, pendanaan untuk ajang balap mobil listrik itu masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seharusnya, pembiayaan ajang ini menggunakan skema antar perusahaan atau bussiness to bussiness (B2B). Sementara, dengan adanya APBD untuk pembiayaan commitment fee atau uang komitmen berarti Pemprov menggunakan skema pemerintah ke perusahaan atau government to business (G2B).

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari, Bupati Ade Yasin Tidur dan Lebaran di Penjara

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menghormati segala proses penyeldikan yang dilakukan KPK.

Jika memang ada dugaan kesalahan dalam pembiayaan maka ia mempersilahkan lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan.

"Kami menghormati KPK. Silakan nanti KPK melakukan pemeriksaan, penyidikan. Itu hak KPK. Kami hormati," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Setelah melakukan pembayaran commitment fee Rp560 miliar, Pemprov DKI melalui BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) saat ini menggunakan skema B2B untuk penyelenggaraan bersama para sponsor.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Suap Rp 1,9 Miliar ke BPK Jabar Demi Dapat Ini

Riza mengatakan jika nantinya KPK menemukan kesalahan dalam penyelenggaraan maka ia dan jajaran siap mempertanggungjawabkannya.

"Prinsipnya, kami, seluruh jajaran aparat di pemda melaksanakan semua program mauapun pembiayan sebaik mungkin seperti yang diatur dalam ketentuan dan akan kami pertanggungjawabkan," pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: