Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Moeldoko Gak Kapok Ditolak Berkali-kali, Partai Demokrat Kubu AHY: Berhenti Sekarang & Lebih...

Kubu Moeldoko Gak Kapok Ditolak Berkali-kali, Partai Demokrat Kubu AHY: Berhenti Sekarang & Lebih... Kredit Foto: Instagram/Moeldoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kubu Moeldoko berhenti mengajukan gugatan terhadap kepengurusan dan AD/ART partai. Ini menyusul setelah dua gugatan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan pihaknya mengajak kubu Moeldoko lebih berperan aktif menjaga nilai dan praktik demokrasi daripada terus mengajukan gugatan ke pengadilan. Baca Juga: Pembentukan PDSI Bisa Saingi IDI, Cak Imin: Ini Namanya Reaksi Demokrasi

Teuku Riefky menyebut, sejauh ini 13 gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ditolak oleh pengadilan sehingga itu jadi bukti bahwa kepengurusan dan AD/ART partai telah melalui tahapan yang demokratis dan sesuai aturan hukum.

“Ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan,” kata Teuku Riefky melalui siaran resmi Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (29/4/2022).

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 26 April 2022 mengumumkan dua gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko ditolak.

Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan minggu ini memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.

Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak permintaan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Sekjen Partai Demokrat.

Sejauh ini, pihak penggugat belum memberi keterangan resmi terkait penolakan itu. Kubu Moeldoko juga belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: