Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Disahkan Kepengurusan Luhut, Yovie Minta DPN Peradi Segera Bentuk Tim Transisi

Usai Disahkan Kepengurusan Luhut, Yovie Minta DPN Peradi Segera Bentuk Tim Transisi Kredit Foto: Peradi
Warta Ekonomi, Bandung -

DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, menggelar Rapimnas melalui zoom meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran DPN Peradi dan para ketua DPC Peradi se-Indonesia, Kamis (28/4).

Adapun dalam rapimnas Ketua DPC Peradi Bandung H Yovie M Santosa merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi peralihan Kantor dan aset Peradi di Slipi Tower.

Seraya menyampaikan ucapan syukur serta memberikan selamat kepada Luhut MP Pangaribuan yang melalui SK Ditjen AHU no AHU-0000859. AH.01.08 tahun 2022 tanggal 26 April 2022 telah mensahkannya sebagai pimpinan baru Peradi.

Baca Juga: Otto Hasibuan Digugat Anggota Peradi ke PN Jakarta Barat

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo,  Menkumham RI atas kepercayaannya  kepada Peradi dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, dan tentunya DPC Peradi Bandung sangat mendukung SK Mahkamah Agung atas terobosan hukum Surat Ketua MA. No 73 tahun 2015, kami berharap agar DPN Peradi dapat menjadi perekat para advokat Indonesia," katanya, Kamis (28/4) malam.

DPC Peradi Bandung juga menyatakan siap bersinergi positif dengan seluruh organisasi advokat di Indonesia dan merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi untuk peralihan kantor, aset-aset Peradi dan segala sesuatu kepentingan surat menyurat bahkan peralihan seluruh rekening, deposito, perbankan, serta merekomendasikan untuk segera menyurati Perhimpunan Penghuni Grand Slipi Tower untuk proses peralihan kantor Peradi di lantai 11.

"Bahwa, secara defakto sistem organisasi advokat di Indonesia adalah multibar, DPC Peradi Bandung menghormati organisasi-organisasi advokat lainnya di Indonesia serta siap bersinergi dan bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya," kata H Yovie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: