Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YKMI: Indonesia Darurat Pornografi, Negara Harus Hadir

YKMI: Indonesia Darurat Pornografi, Negara Harus Hadir Kredit Foto: Unsplash/Dev

Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi telah menegaskan tentang defenisi perilaku pornografi dan pornoaksi yang diharamkan dalam Islam.

“Fatwa MUI telah memberikan status haram pada berbagai perilaku pornografi dan pornoaksi, yang menjadi rekomendasi bagi instansi terkait, tapi masih tidak diindahkan,” ujarnya lagi. 

Selain itu, Himawan juga menambahkan, adanya ketidaksinkronan antara UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi.

“Perbedaannya sangat besar sekali, terutama dalam mendefisinasikan tentang pornografi,’ ini berdampak pada merugikan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia,” tegasnya. 

Dalam UU Pornografi, ujarnya, defenisi pornografi sangat sempit hanya sebatas pada perilaku yang bersifat seksualitas atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. “Ini tafsirnya sangat sempit sekali, karena pornografi dimaknai sebatas urusan yang berbau dengan alat kelamin dan seksualitas belaka,” tegasnya.

Sementara itu, merujuk Fatwa MUI tahun 2001 tersebut, defenisi pornografi sangat luas, sehingga banyak sekali pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggarannya. “Perlu ada sinkronisasi defenisi Pornografi dalam UU di Indonesia, agar tidak merugikan umat Islam,” paparnya lagi. 

YKMI, ujarnya, kedepan akan melakukan penelitian, dan Langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melakukan sinkronisasi defenisi pornografi tersebut agar tidak merugikan umat Islam sebagai konsumen terbesar di Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: