Bela Sekjen PAN dan Anies, Wakil Ketua DPRD DKI: Usut dan Tindak Seadil-adilnya
Wakil Ketua DPRD DKI FPAN, Zita Anjani menjelaskan pihaknya mendukung penuh untuk mengusut kasus hoaks terkait Gubernur Anies Baswedan yang membagikan kaos kepada pemudik dan begitupun dengan kasus pencemaran nama baik Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Zita berharap penegak hukum dapat turut andil dalam menyelesaikan masalah kasus tersebut. Sebab ini menjadi catatan bagi penegak hukum yang harus diselesaikan.
“Masih banyak orang berpendidikan, orang hebat, yang suka menebar fitnah dan mencemarkan nama baik. Dilakukan oleh orang-orang yang sama, dan secara terus menerus, namun tidak ada efek hukum kepadanya,” jelas Zita Anjani saat diwawancarai Warta Ekonomi, Sabtu (30/4) malam.
Baca Juga: Kemenkeu: G20 dalam Proses Kembangkan Kesepakatan Penerapan Keuangan Berkelanjutan
Padahal, menurut dia, dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa di KUHP Pasal 390 dan UU ITE pasal 28 ayat 1 sudah mengancam penebar fitnah. Begitupun dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP soal pencemaran nama baik.
“Dalam peraturan hukum sudah jelas dan sejelasnya dikatakan dalam pasal 310, 311, dan 315 KUHP soal pencemaran nama baik, bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda," tegasnya.
Zita menambahkan kasus fitnah Anies membagikan kaos kepada pemudik, tentu bukanlah hal baru. Maka, dikatakannya, perlu dibuat kebijakan yang tepat dalam kasus ini dan besar harapannya untuk masyarakat Indonesia bisa lebih kritis menyaring informasi.
“Semoga masyarakat dapat menyaring informasi dan juga kepada aparat, usut tuntas pelaku pencemaran nama baik dan fitnah, tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan biarkan oknum-oknum ini mencederai intelektual anak muda kita,” tambah dia.
Kemudian di akhir, dia berpesan pada bulan suci Ramadan ini, masyarakat bisa lebih meningkatkan keimanan dan menyaring informasi lebih baik.
”Belajar untuk memberikan informasi yang baik, yang jujur, tidak menebar berita hoaks, saling fitnah, dan mencemarkan nama baik orang lain," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: