Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rudapaksa 10 Bocah di Sukabumi, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan KemenPPPA!

Rudapaksa 10 Bocah di Sukabumi, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan KemenPPPA! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria paruh baya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) dijatuhi hukuman mati. Pria bernama Hendi alias Abah Heni (57) dihukum mati karena dinilai terbukti memperkosa 10 bocah perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati pelaku pemerkosaan 10 anak perempuan di Sukabumi, Jawa Barat. Hukuman maksimal ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan semua tindakan kekerasan seksual lainnya. 

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan dan KemenPPPA berharap putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi," kata Menteri Bintang dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Kemen PPPA Desak Majelis Hakim Kasasi Perkuat Putusan Kasus Herry Wirawan!

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.  Sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung. Saat ini Penasehat Hukumnya  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Menteri PPPA menegaskan penerapan hukuman yang sangat berat merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual, di samping juga pencegahan yang harus diperkuat. 

"Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak. Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak," kata Menteri Bintang. 

Baca Juga: Kasusnya Terjadi Lagi, Menteri PPPA Tegas Meminta Orang Tua Awasi Anak Gunakan Media Sosial

Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.   

Menteri Bintang menegaskan dibutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orang tua untuk melakukan pencegahan sehingga dapat menurunkan angka kekerasan seksual anak. 

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap lebih dari satu orang, sesuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para korban perkosaan yang berusia 5-11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: