Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Mati Selayaknya Jadi Momok Bagi Predator Seksual Anak!

Hukuman Mati Selayaknya Jadi Momok Bagi Predator Seksual Anak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak seakan tidak pernah surut. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat, Angka laporan kasus kekerasan terhadap anak tercatat meningkat dari 11.057 pada 2019, 11.278 kasus pada 2020, dan menjadi 14.517 kasus pada 2021.

Jumlah korban kekerasan terhadap anak juga meningkat dari 12.285 pada 2019, 12.425 pada 2020, dan menjadi 15.972. Bila diperinci, laporan kekerasan terhadap anak terdiri dari kasus kekerasan seksual (45 persen), kekerasan psikis (19 persen), dan kekerasan fisik (18 persen). 

Lalu, bagaimana upaya kita dalam melindungi anak dari predator seksual? Siapa saja yang patut kita waspadai, bagaimana segera tahu anak mengalami pelecehan atau kekerasan seksual dan upaya menolong anak jika sudah mengalaminya? 

Masyarakat Indoesia sangat mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru yang dilakukan di lingkungan pendidikan terutama lingkungan pendidikan keagamaan yang sering terjadi akhir-akhir ini. Baca Juga: KemenPPPA Berkolaborasi dengan Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasus yang menyita perhatian yang ada di Bandung, ada sekitar 14 orang santri yang menjadi korbannya dan mirisnya 9 orang korban sampai melahirkan bayi. Terdakwa dalam kasus tersebuy yakni Herry Wirawan seorang oknum guru di sebuah pesantren. 

Diketahui bahwa kasus Herry ini telah memperkosa 20 santrinya. Aksi bejat Herry Wirawan ini telah terungkap sejak Mei 2021 dan viral di media sosial pada Desember 2021. 

Kemudian, Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan Senin (4/4/2022). 

Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Kasus lain yang menyita perhatian publik yakni kasus Abah Heni yang memperkosa 10 anak perempuan. Abah Heni melakukan aksinya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni. 
 
Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 
 
Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 
 
Akan tetapi, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati. 
 
Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: