Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kerja di Hari Libur Nasional, Kemenakertrans: Pengusaha Wajib Bayar Upah, Kalau Tidak...

Kerja di Hari Libur Nasional, Kemenakertrans: Pengusaha Wajib Bayar Upah, Kalau Tidak... Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Divisi Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Hayani Haiyani menegaskan bahwa pengusaha harus mempekerjakan pekerja mereka pada hari libur nasional seperti Idul Fitri. Pekerja yang masuk pada hari libur nasional harus menerima uang lembur.

“Pengusaha wajib membayar upah para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya bahwa pengusaha/majikan yang bersangkutan wajib membayar upah atas pekerjaannya. kerja lembur," ucap Haiyani, dikutip, Jumat (6/4) dikutip Wartaekonomi.

Sebab dalam hal itu diatur dalam Pasal 78(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pasal 29(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Outsourcing, Jam Kerja dan Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena hari pertama dan kedua Hari Raya merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Baca Juga: Kemenaker Terus Kawal Pemberian Hak THR 2022

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," ujar Haiyani. 

Sebagai tambahan informasi juga, bagi pekerja lemburnya di Hari Raya Lebaran oleh pengusaha dan pemberi upah belum terbayarkan harap melaporkan melalui platform Website Kemenaker RI tersedia.

Saat ini dari laporan di platform tercatat sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5589 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3003 dan 2586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54% dan 46% konsultasi online. 

Adapun dari 3003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1664 laporan masih sedang proses penanganan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: