Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! KemenPPPA Minta Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bengkulu Utara Segera Ditangkap

Tegas! KemenPPPA Minta Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bengkulu Utara Segera Ditangkap Kredit Foto: Kemen PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial KT, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta penyelesaian hukum yang adil atas kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku dan memproses penanganan hukumnya sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

“KemenPPPA tidak bisa menoleransi tindakan seorang ayah yang begitu tega terhadap anak kandungnya. Kasus ini harus diusut tuntas dan kami harapkan pelakunya dapat segera ditahan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Kamis (5/5/2022). Baca Juga: Rudapaksa 10 Bocah di Sukabumi, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan KemenPPPA!

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan pelaku ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Jaya, Bengkulu Utara pada 4 Mei 2022. Namun, pihak kepolisian belum menangkap pelaku dan menyatakan pelaku masih dalam pencarian.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bengkulu, korban tinggal bersama pelaku yang merupakan bapak kandungnya dan ibu tirinya, sedangkan ibu kandung korban bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Setelah kasus ini terungkap pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi. Korban saat ini tinggal di kerabatnya dan dipastikan akan segera menjalani visum.

KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman yang tegas terhadap pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6, 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Menteri PPPA menegaskan KemenPPPA bersama UPTD PPA Provinsi Bengkulu akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. UPTD PPA Provinsi Bengkulu berkoordinasi dengan UPTD Bengkulu Utara akan melakukan penjangkauan kepada korban.

Kasus kekerasan seksual yang dialami anak dengan pelaku dari orang terdekat  bagaikan fenomena gunung es. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus serupa tidak terulang.

Menteri PPPA mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan agar kasus tidak terus berulang. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: