Geger aksi seorang pria berinisial CER (25) yang melakukan perbuatan tak patut ditiru yakni menginjak kitab suci umat Islam, Al-Quran. Aksi pria Sukabumi ini kemudian direkam dan disebarkan oleh istrinya, SL (24) ke media sosial.
Aksi tak terpuji dari CER ini tentu saja membuat berang umat Islam. Pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota sudah menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 6 Mei 2022.
Baca Juga: Dinilai Cuma Manggut-manggut Saja Soal Proyek IKN, Rocky Gerung Sorot Tajam Sri Mulyani
Berikut sejumlah fakta penginjak Al-Quran di Sukabumi yang bikin geger masyarakat Indonesia
Masalah Rumah Tangga
Kasus CER yang menginjak Al-Qur'an dan umat Islam berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga bersama istrinya. Kedua pelaku beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an.
Motif Pelaku
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, motif dari pasutri tersebut yakni kurang harmonisnya hubungan rumah tangga.
"Suami ini diketahui sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu cukup lama tanpa ada alasan," katanya kepada wartawan
Sebelum perbuatan membuat video injak Al-Quran, sang istri diketahui pernah melakukan sumpah menggunakan Al-Quran terhadap suaminya.
Baca Juga: Beberkan Soal Isi Pertemuan AHY dan Airlangga, Potensi Koalisi Demokrat dan Golkar?
"Istri ini minta suami membuat video seperti video viral di media sosial (Injak Al-Quran)," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar