Pemerintah Melanggar Hukum Bila Tak Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal!
Begitu juga Pfizer. Menurut Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman vaksin jenis ini haram, karena mengandung barang najis.
"Di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar dia.
Selanjutnya adalah Sinopharm. Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin vaksin jenis ini mengandung tripsin dari babi.
"Memang ada kandungan tripsin dari Babi, sehingga hukumnya haram," ujar dia menambahkan.
Yang terakhir adalah Moderna. Jenis vaksin ini juga mengandung unsur babi. Sehingga, haram bila digunakan untuk masyarakat muslim di Tanah Air.
"Walau nanti vaksin Moderna haram karena ada unsur babinya," kata Nadratuzzaman Hosen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: