Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Melanggar Hukum Bila Tak Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal!

Pemerintah Melanggar Hukum Bila Tak Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal! Kredit Foto: Antara/Rahmad

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, bila sudah ada penyediaan vaksin halal, maka vaksin haram tidak boleh digunakan lagi.

"Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai," jelas dia ketika dihubungi.

Karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim.

Lalu bolehkan menolak vaksin non halal yang disediakan oleh pemerintah? Bila merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA), maka Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.

Vonis MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: