Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Percaya Ucapan Slamet Maarif 212, 'Kuliahnya Aja di UTM (Universitas Terbuka Monas)'

Gak Percaya Ucapan Slamet Maarif 212, 'Kuliahnya Aja di UTM (Universitas Terbuka Monas)' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komentator politik Rudy S Kamri menuding pentolan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif bisa dikenakan delik pasal 160 KUHP karena menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang  melawan hukum.

"Ini sudah terang benderang melawan keputusan pemerintah, mohon ini aparat bertindak dengan tindakan provokasi, bahaya ini, jangan sampai semua orang ngomong seenaknya sendiri," kata Rudy.

Ia menilai bahwa pemerintah dengan memberikan vaksin covid gratis bertujuan baik dan tidak ingin rakyatnya tertular virus corona.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: