Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasib Perusahaan yang Sahamnya Digembok Bertahun-tahun: Kerugian Bisnisnya Makin Lama Makin....

Nasib Perusahaan yang Sahamnya Digembok Bertahun-tahun: Kerugian Bisnisnya Makin Lama Makin.... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas saham PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) selama tiga tahun lamanya. Hal itu terungkap dari pengumuman Bursa bahwa suspensi saham JKSW telah mencapai 36 bulan pada 2 Mei 2022. 

Dengan suspensi selama itu, saham JKSW terancam didepak dari pasar modal Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang ada, Bursa dapat melakukan penghapusan pencatatan (delisting) atas suatu saham jika mengalami suspensi sekurang-kuranya selama 24 bulan terakhir. Baca Juga: The Power of Perusahaan Milik Taipan Kiki Barki: Omzet dan Cuan Melonjak Drastis hingga 3X Lipat!

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh JKSW," tulis Bursa, Selasa, 10 Mei 2022. 

Selain karena suspensi menahun, delisting juga dapat dilakukan jika suatu emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif kepada kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Usut punya usut, kinerja keuangan JKSW saat ini masih negatif. 

Merujuk laporan keuangan perusahaan, JKSW membukukan penjualan bersih sebesar Rp1,46 miliar pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2020 tercatat nihil. Capaian pendapatan itu masih membuat JKSW merugi, yakni sebesar Rp53,73 juta per Desember 2021. Kerugian tersebut memang makin menyusut jika dibandingkan dengan periode tahun 2020 lalu yang nilainya menembus Rp1,07 miliar. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: