Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin, melalui keputusan objektif dan ilmiah, dan melibatkan umat Islam.
Menurutnya, hal ini sebagai adalah konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah setelah dikabulkannya permohonan uji materiil oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Capek Bantah Teori Konspirasi Tentang Vaksin, Bill Gates Sampai Diteriaki di Tengah Jalan!
"Ini konsekeunsinya, pemerintah tidak boleh memaksakan, itu hak fudamental bagi umat islam," katanya kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).
Lanjutnya, iamengatakan selagi pemerintah belum menyediakan vaksin halal, maka pemerintah tidak boleh memaksakan agar diberikan vaksin non-halal ke umat Islam.
Baca Juga: Pemerintah Melanggar Hukum Bila Tak Jalankan Putusan MA soal Vaksin Halal!
"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu. Dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya pemerintah dapat vaksin dari Jerman, sehingga itu dibolehkan," terangnya.
Selain itu, ia menegaskan jika vaksin harus halal. "Pemerintah harus mulai memberi jaminan. Karena ini kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, kalau tidak maka tidak boleh memaksakan kepada masyarakat khususnya Umat islam."
Senada dengan Mudzakkir, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari menegaskan ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal.
“Untuk itu, Pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum divaksin,” tegasnya.
Menurut Lucy, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.
“Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk divaksin yang tidak halal. Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya,” pungkas Lucy
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: