Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tes Covid-19 Setelah Balik Mudik: Masyarakat Umum Tak Wajib Lakukan...

Soal Tes Covid-19 Setelah Balik Mudik: Masyarakat Umum Tak Wajib Lakukan... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengklarifikasi perihal kewajiban melakukan tes PCR atau antigen setelah mudik lebaran. Wiku menekankan masyarakat umum tidak diwajibkan untuk melakukan testing.

"Kewajiban tes atau tidak masih menyesuaikan kebijakan yang ada di Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan adendumnya tentang pelaku perjalanan dalam negeri," ujar Wiku saat konferensi pers, Selassa (10/5).

Baca Juga: Orang-orang Mulai Lengah dengan Covid-19, Bill Gates Peringatkan Masih Ada Kemungkinan Terburuk!

Pada SE tersebut, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara PPDN yang baru menerima hingga dosis kedua, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun bagi yang baru menerima dosis pertama, wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan.

Kondisi lain yang juga diwajibkan untuk melakukan hasil tes Covid-19 adalah kalangan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin Covid-19. Kelompok ini wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat ketrangan dokter dari rumah sakit pemerintah soal perizinan untuk belum/tidak menerima vaksinasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berarti wajib tidaknya melakukan tes Covid-19 setelah mudik bergantung pada kondisi masing-masing individu.

Akan tetapi, aturan itu berbeda dengan yang ditentukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Sesuai dengan arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, ASN yang melakukan perjalanan mudik diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau antigen sebelum kembali bekerja.

"Covid-19 ini belum tuntas sehingga pengecekan PCR atau antigen, termasuk vaksin yang ketiga, harus semua dilakukan oleh teman-teman, dari Kementerian PANRB khususnya," ujar Tjahjo.

Kendati pun masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 pascamudik lebaran, Wiku mengimbau masyarakat yang mengalami gejala mirip dengan Covid-19 untuk melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Alasan Penggunaan Garuda Indonesia Sama Jokowi Cuma Akal-akalan, Pengamat: Istana Makin Ngelunjak...

"Walaupun sudah di-booster sebagai bentuk kehati-hatian," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: