Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Panas! Kriminolog Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Gegara Konten LGBT: Patut Disayangkan

Makin Panas! Kriminolog Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Gegara Konten LGBT: Patut Disayangkan Kredit Foto: Instagram Deddy Corbuzier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konten podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang membahas tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tengah disorot publik. Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan jika episode podcast tersebut bermuatan narasi pornografi, Deddy Corbuzier bisa dipidana.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," kata Hisyam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Heboh Pasangan Gay Nongol di Podcast, Novel Bamukmin Kasih Pesan Serius, Deddy Corbuzier Mohon Simak

Menurut Hisyam, seharusnya Polri dan Kemenkominfo mengawasi Youtube channel yang memiliki jutaan subscriber guna mencegah konten bernarasi pornografi. Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?

"Jika iya patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," ujar Hisyam.

Baca Juga: Minta Hukum Tegas Deddy Corbuzier, Jubirnya Habib Rizieq: Jangan Injak-injak Kehormatan Umat Islam!

Menurut Hisyam, memidanakan Youtuber yang terbukti menayangkan konten bermuatan narasi pornografi sangat layak dilakukan. Dia mengatakan bahwa masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," sambung Hisyam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: