Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian LHK Siapkan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Kementerian LHK Siapkan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutankan (KLHK) tengah melakukan persiapakan pembahasan Rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Persetujuan prakarsa Perpres tersebut telah disetujui oleh Presiden pada tanggal 27 April 2022.

Urgensi Perpres ini untuk peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial sehingga target 12,7 juta dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial. 

Baca Juga: Tinjau Stasiun Pasar Senen, KLHK Pastikan Pengelolaan Sampah Selama Libur Lebaran Sesuai Standar

Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya, dan tanggung jawab.

Substansi dari perpres ini sangatlah lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana, monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital, dan aspek pembiayaan. 

Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.

Baca Juga: Potensi Besar Kurangi Karbon, KLHK dan KKP Optimalkan Kawasan Pesisir untuk Blue Economy

Untuk distribusi akses legal sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta ha bagi 8.223 KUPS dan didampingi 1.510 orang pendamping yang memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPSnya. 

"Pendamping sangat penting untuk tranformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi," ujar Didik Suharjito, profesor dari IPB pada acara pembahasan RPerpres, Jumat (13/5/2022). 

Kebutuhan pendamping dinilai masih kurang. Oleh karena itu, pendampingan dapat dilakukan juga dari pendamping dari pendamping antar KL maupun daerah yang terlebih dahulu ditingkatkan kapasitan pendampingan Perhutanan sosial melalui e-learning.  

"Selain pendampingan, sumbatan regulasi tentang pelibatan pemerintah daerah kabupaten di mana pemberdayaan masyarakat diatur yang intinya rencana aksi didasarkan tapak pada kabupaten yang difasilitasi pembentukan kelembagaan kelompok tani hutannya dan Pemerintah Daerah propinsi melalui KPH sehingga setiap tahunnya akan tercapai tambahan distribusi akses 1 juta ha," ujar Dirjen Perhutanan Sosial KemenLHK, Bambang Supriyanto. 

Baca Juga: Menteri LHK & Trenggono Sebut Blue Carbon Jadi Strategi Penurunan Emisi Penuhi target NDC di 2030

Lokasi perhutanan sosial yang telah ada pendamping dan telah terbentuk KUPS melalui Rencana Kerja Perhutanan Sosial dipastikan implementasi perlindungan terhadap areal lindung oleh kelompok secara kolektif sedangkan di areal produktif dikelola dengan pola agroforestri. Hutan tidak hanya untuk kayu, pangan tetapi juga perlindungan ekologis. Lokasi perhutanan sosial ini subjek intervensi kebijakan Kementerian, Lembaga /daerah untuk sarana produksi, permodalan dan pemasaran.  

Dalam Rancangan Perpres ini juga diatur insentif kepada para pemegang perhutanan sosial melalui RHL dalam rangka pemulihan ekosistem dan peningkatan produktivitas lahan. Peta indikatif perhutanan sosial pada umumnya berasal dari areal eks perijinan HPH/HTI; BUMN yang pada umumnya dengan tutupan lahannya rendah/gundul; daerah konflik yang memerlukan fasilitasi pemerintah untuk mencari penyelesaian dan sekaligus dalam rangka pemulihan dan peningkatan kesejahteran. 

Baca Juga: Menteri LHK Ajak Seluruh Jajaran Program Prioritas Nasional

Karena mandat persetujuan prakarsa ini harus dilaksanakan pembahasan 14 hari setelah persetujuan maka pada kesempatan tersebut juga telah dilakukan pembahasan antar KL. Disepakati Perpres ini diselesaikan pada bulan Juli tahun 2022 melalui pembahasan panitia antar kementerian, harmonisasi di kumham dan persetujuan presiden. 

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh Kementerian Lembaga. 

"Integrasi program berbasis perhutanan sosial menjadi salah satu kunci penting," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: