Pertanyakan Langkah Indonesia yang Belum Larang LGBT, Haikal Hassan: Ini Menginjak-injak Pancasila
Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak serius menyelesaikan masalah penyimpangan seksual yang dilakukan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Padahal, sejak 2014 para ulama, tokoh masyarakat sudah mendesak adanya aturan yang melarang praktik tersebut.
"Berapa negara yang sudah mengegolkan undang-undang (LGBT)? Ada 71 negara yang melarang LGBT di negaranya, terus Indonesia katanya negara Pancasila, negara beragama kok begini?" tutur Haikal Hassan, Ketua Majelis Keluarga Indonesia dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (14/5).
Baca Juga: Kekosongan Aturan LGBT, PKS: Itulah Alasan Kami Menolak Pengesahan RUU TPKS
Menurut Haikal, Indonesia sebagai negara yang bermoral dan berlandaskan Pancasila harus memiliki aturan yang mengatur praktik LGBT. Dalam pembentukan UU itu, kata Haikal, perlu melibatkan para ulama, kiai, habaib, pastor, pendeta, dan unsur lainnya.
"Ajak duduk bersama. Namun, ini sudah sejak 2014 sampai sekarang kok enggak selesai-selesai, ada apa? Apanya yang enggak beres?" cetus Babe Haikal, sapaannya.
Dia menegaskan, adanya aturan itu bukan untuk memusuhi kaum LGBT. Namun, demi kemanusiaan dan menjaga kelangsungan hidup manusia.
"Sebab, kalau dibilang ini kemanusiaan, tentunya kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa. Dibilang keadilan sosial, ya keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya kita sepakat, sejak 2014 hingga sekarang undang-undangnya enggak selesai-selesai?" beber Haikal Hassan.
Oleh karena itu, Haikal Hassan meminta pemerintah dan wakil rakyat serius menyelesaikan masalah homo dan lesbian melalui aturan yang tegas dan jelas. Jika dilihat dari sisi agama, tidak ada agama apa pun yang mengizinkan praktik LGBT.
"Dari sisi Pancasila, sudah jelas ini mereka menginjak-injak pasal-pasal Pancasila," tegas Babe Haikal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum