Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beredar Kabar Dana Haji Dipakai untuk Bangun IKN, Menag Langsung Bilang Begini

Beredar Kabar Dana Haji Dipakai untuk Bangun IKN, Menag Langsung Bilang Begini Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membantah isu soal pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan ibu kota negara atau IKN Nusantara. Dia menyatakan kalau biaya haji yang harus dikeluarkan oleh jemaah itu sudah disubsidi.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu termasuk keperluan untuk membangun IKN," kata Yaqut saat menyampaikan keterangan pers yang disiarkan langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Anies dan Ganjar Minggir Dulu, Ini Dia Pasangan Ideal yang Akan Didukung Jokowi di Pilpres 2024

Menurut Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, biaya untuk satu jemaah untuk perjalanan ibadah haji ini menelan hingga Rp81,7 juta. Dana itu yang seharusnya disetorkan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk pelayanan jemaah haji mulai dari hotel, katering hingga transportasi.

Namun, pemerintah melakukan upaya supaya calon jemaah haji Indonesia tidak terlalu berat dalam mengeluarkan biaya keberangkatan haji. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan subsidi dengan menetapkan biaya haji sebesar Rp39,9 juta per orang.

Kebijakan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR RI. "Justru melalui BPKH pemerintah mensubsidi jamaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah," tuturnya.

Dana Haji Untuk IKN Hoaks

Sebelumnya beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk pembangunan IKN.

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5).

Menurutnya, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menteri Agama.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: