Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heboh UAS Kena Deportasi dari Singapura, KBRI Bantah Tegas: Petugas Imigrasi Sudah Menyatakan...

Heboh UAS Kena Deportasi dari Singapura, KBRI Bantah Tegas: Petugas Imigrasi Sudah Menyatakan... Kredit Foto: Instagram/Ust Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menegaskan Ustadz Abdul Somad tidak dideportasi pihak imigrasi setempat, seperti kabar yang banyak beredar di media sosial tentang pendeportasian oleh Imigrasi Singapura.

“Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari kepada ANTARA saat dihubungi di Batam, hari ini.

Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Penegak Hukum Akan “Bingung” Soal Ulah Ruhut yang Posting Meme Anies Baswedan

Ratna mengaku setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.

“Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura,” ucapnya.

Terkait alasannya, Ratna menyebutkan bahwa pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

“Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.

Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya. “Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: