Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Siapkan 'Jalan Masuk' Rokok Ilegal ke Sistem Cukai

Purbaya Siapkan 'Jalan Masuk' Rokok Ilegal ke Sistem Cukai Kredit Foto: Unsplash/Pawel Czerwinski
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah menambah layer baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal belum juga diterapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

Purbaya menjelaskan, rancangan aturan mengenai penambahan layer cukai sebenarnya sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Namun, pembahasannya sempat tertunda karena pemerintah dan DPR tengah fokus menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita sibuk sama APBN kemarin, masih sibuk itu diskusi APBN. Sekarang udah selesai mungkin begitu mereka nggak itu kita akan menghadap mereka," ujar Purbaya saat ditemui di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).

Dengan demikian, kebijakan yang sebelumnya ditargetkan dapat berjalan pada Juni 2026 tersebut hingga kini belum bisa diberlakukan. Pemerintah masih perlu mendapatkan kesepakatan dengan DPR sebelum menentukan skema dan besaran tarif pada layer tambahan tersebut.

Saat ditanya mengenai besaran tarif yang akan dikenakan, Purbaya belum dapat memberikan angka pasti. Menurutnya, besaran tarif masih menjadi bagian dari pembahasan bersama DPR.

"Tarifnya belum bisa diumumin karena masih diskusi sama DPR dulu," kata Purbaya.

Rencana penambahan layer cukai ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menghadapi peredaran rokok ilegal yang selama ini berada di luar sistem cukai. Pemerintah berharap produk yang sebelumnya beredar tanpa mengikuti ketentuan dapat masuk ke dalam skema cukai yang berlaku.

Menurut Purbaya, keberadaan layer tambahan tersebut diharapkan dapat membuat struktur tarif lebih mampu menampung produk tembakau yang selama ini berada di luar sistem. Dengan begitu, pemerintah memiliki ruang untuk menarik produk tersebut masuk ke dalam mekanisme resmi sekaligus memperkuat pengawasan.

Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa masih banyak produk yang beredar di pasar dan perlu ditangani. Ia menilai penambahan layer dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi celah yang dimanfaatkan pelaku usaha dalam menghindari ketentuan cukai.

Baca Juga: Relaksasi Produksi Rokok Berpotensi Picu Downtrading dan Turunkan Penerimaan

"Karena kalau nggak, saya itu barang-barang juga masih banyak di sana. Jadi, kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya," ujar Purbaya pada Senin (4/5/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah tidak hanya menyiapkan perubahan struktur tarif, tetapi juga berencana memperketat pengawasan terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan celah aturan. Produk yang nantinya masuk ke layer baru tetap akan berada dalam pengawasan otoritas kepabeanan dan cukai.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih bergantung pada hasil pembahasan dengan DPR. Pemerintah perlu menyelesaikan pembahasan mengenai tarif sebelum layer baru CHT dapat diterapkan.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan kembali membahas rancangan tersebut dengan DPR setelah agenda pembahasan APBN selesai. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, kebijakan penambahan layer cukai tersebut ditargetkan tetap dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama