Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, DPR RI Langsung Membela

Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, DPR RI Langsung Membela Kredit Foto: Instagram/Ust Abdul Somad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto tidak terima dengan sikap imigrasi Singapura yang mendeportasi Ustaz Abdul Somad (UAS).

Menurutnya, UAS bukan penjahat ataupun teroris sehingga dilarang masuk ke Singapura.

Baca Juga: Giliran Menteri Sandiaga Uno Tanggapi Ustaz Abdul Somad yang Ditolak Masuk Singapura

“UAS kan bukan penjahat, bukan teroris, kenapa dilarang masuk,” kata Yandri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun tak menampik bahwa hal tersebut merupakan wewenang Singapura tidak mengizinkan masuk.

Namun, alasannya harus jelas kenapa UAS tidak boleh masuk ke Singapura.

“Inikan alasannya tidak jelas, tidak masuk akal, apakah Singapura memusuhi umat islam Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, tambah anak buah Zulkifli Hasan itu, pemerintah Singapura harus terbuka dan detail menjelaskan alasannya melarang UAS masuk.

“Singapura perlu terbuka mengemuka apa alasannya,” tuturnya.

Begitu juga pemerintah Indonesia, harus membrikan pembelaan kepada UAS.

“Hak warga negara Indonesia perlu dibela. UAS itu WNI. Dubes perlu bela beliau. Tidak bisa lepas tangan,” pungkas Yandri.

Baca Juga: Ini Dia 4 Alasan Ustaz Abdul Somad Ditolak Kunjungi Singapura, Salah Satunya karena Isi Ceramah

Untuk diketahui, UAS dan anak istri beserta rombongannya dideportasi dari Singapura pada Senin 16 Mei 2022 kemarin. Hal tersebut disampaikan langsung UAS melalui instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, UAS dideportasi dari Singapura dan menyebut dirinya diasingkan dalam ruangan 1×2 meter layaknya penjara.

Sebelum dirinya dideportasi kembali ke Indonesia tanpa penjelasan apapun. Sementara anak istri dan lainnya dipisahkan di ruangan yang berbeda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: