Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Keluarkan Aturan Baru Produk Waran Terukur

BEI Keluarkan Aturan Baru Produk Waran Terukur Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan peraturan produk baru yang disebut dengan Waran Terstruktur. Diketahui, Waran terstruktur adalah surat berharga yang memberikan hak kepada pembeli untuk menjual atau membeli saham pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.

Irmawati Amran, Kepala Inkubator di BEI, mengatakan ada dua jenis Structured Warrant, yaitu Call Waran untuk Call Option dan Put Waran untuk Pemegang Put.

Baca Juga: Siap Melantai di BEI, Yuk Intip Kinerja Keuangan Cilacap Samudera (ASHA)

Menurutnya, mekanisme ini mirip dengan mekanisme jual beli waran. Oleh karena itu, setiap Anggota Bursa (AB) yang menerbitkan Waran Terstruktur dapat memilih saham-saham yang termasuk dalam indeks IDX30 yang diidentifikasi oleh BEI sebagai sekuritas yang mendasarinya.

"Saat kita membeli trust beli saat pasar sedang naik, maka kita berhak membeli dengan harga di bawah harga pasar. Saat kita melakukan trust beli saat pasar sedang turun, kita berhak membeli. dan jual di atas harga pasar," jelasnya, dalam siaran online di YouTube dalam Market Review BEI, Rabu, (18/5/2022).

Baca Juga: Hoffmen Cleanindo dengan Kode "KING" Siap Melantai di Bursa

Berbeda dengan waran yang diterbitkan oleh emiten dan biasanya diberikan sebagai hadiah hak berstruktur dan waran di BEI yang diterbitkan oleh AB. BEI juga optimistis produk waran terstruktur ke depan akan sangat baik, karena modal yang digunakan lebih terbatas.

"Kami optimis potensi masa depan akan sangat baik, dengan sumber modal mungkin lebih terbatas dan mungkin jika modal sedikit lebih dapat dimasukkan sebagian dalam inventaris dan sebagian di investasi lain-lain," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: