Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Respect Bali Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia

Respect Bali Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Cryptocurrency sebagai Alat Pembayaran di Indonesia Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

CEO Respect Bali Rima Baskoro menyatakan kepada wartawan, Kamis (19/5/2022), pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Pasalnya, di Indonesia mata uang kripto legal untuk trading tapi tidak untuk alat pembayaran.

"Kita harapkan masyarakat tidak menggunakan cryptocurrency ini sebagai alat pembayaran di Indonesia. Karena kami dengar, ada sejumlah klien yang ingin membayar jasa korporasi menggunakan kripto," kata Rima sebagaimana dikutip di Jakarta.

Bank Indonesia sebagai bank sentral Pemerintah Indonesia, kata Rima, telah mengatur alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya dengan menggunakan mata uang Indonesia yaitu Rupiah.

Peraturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang hasil produksi Negara Republik Indonesia yaitu Rupiah.

"Jadi Kripto yang legal saat ini adalah hanya untuk trading," tambah Rima.

Adapun kelegalan Kripto untuk trading diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia.

"Nah untuk perusahaan trading, jangan sampai nggak ada izin karena sudah ada peraturan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti," kata Rima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: