Kemlu RI Angkat Bicara Soal UAS: Setiap Negara Punya Yurisdiksi Masing-masing
Sebelumnya banyak diperbincangkan Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi dari negara Singapura. Terkait hal itu, Pemerintah Singapura lewat Kementerian Dalam Negeri (MHA) mengungkapkan bahwa alasannya menolak UAS dikarenakan UAS sebagai sosok ekstremis dan segragasi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) Teuku Faizasyah menanggapi hal tersebut dengan menyatakan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi, ketentuan hukum masing-masing.
Baca Juga: Ada Rencana Boikot Dampak Penolakan UAS, Sandiaga Ungkap Fakta: Jumlah Wisatawan Singapura...
"Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya," kata jubir Teuku Faizasyah dalam press briefing Kemlu RI yang digelar secara virtual, Kamis (19/5/2022).
Ia menambahkan, "Indonesia sebagai negara yang berdaulat juga memiliki kebijakan imigrasi yang bisa saja kita menolak siapapun yang ingin masuk ke negara kita. Jadi apakah kita harus kemudian diminta penjelasan? Tidak selalu. Dan secara ketentuan satu negara, tidak ada presedennya kita harus menjelaskan soal keimigrasian."
Menurutnya, KBRI Singapura sebagai perwakilan pemerintah Indonesia telah melakukan tugasnya.
Baca Juga: Bingung Kenapa Ceramahnya Disebut Ajarkan Ekstremis oleh Singapura, UAS Curigai Hal Ini
"Jadi apa yang sudah dilakukan KBRI Singapura merupakan perlindungan terhadap WNI. Apa yang kita alami kemarin, permasalahan itu, KBRI sudah melakukan tugasnya," ujar Teuku Faizasyah.
Ia juga mengatakan, saat ini Kemlu telah mencatat penjelasan dari Singapura. Negara Indonesia sendiri pun memiliki kebijakan imigrasi yang spesifik, Indonesia juga bisa menolak siapapun yang akan masuk ke negara ini jika tidak sesuai dan mengikuti kebijakan imigrasi yang dimiliki oleh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas