Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MenpanRB Tjahjo Kumolo Tak Setuju dengan Wacana Penerapan Sistem WFA: Saat Ini...

MenpanRB Tjahjo Kumolo Tak Setuju dengan Wacana Penerapan Sistem WFA: Saat Ini... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengaku tak setuju dengan wacana penerapan sistem work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi ASN. Baginya, dengan sistem itu, pengawasan kinerja ASN sulit dilakukan. 

"KemenpanRB belum pernah membahas soal WFA. Dalam jangka waktu saat ini, saya belum setuju penerapan WFA," kata Tjahjo kepada Republika, Kamis (19/5/202). 

Tjahjo mengaku tak setuju penerapan sistem WFA karena akan sulit mengawasi kinerja para ASN. "(Sulit) memonitor/mengawasi ASN yang jumlahnya 4 jutaan. Kalau mengawasi eselon I dan II saja mungkin bisa," ujarnya. 

Dia pun menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menerapkan sistem kerja campuran work from office (WFO) dan work from home (WFH). Penentuan pekerja yang WFO dan WFH tetap diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Hasil Survei: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Keok Lawan "Pembantu" Jokowi di Kelompok Pemilih Ini

"Saat ini konsentrasi saja dulu pada WFH dan WFO," ujar politisi PDIP itu.

Wacana penerapan sistem WFA bagi ASN pertama kali dilontarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, pada Rabu (11/5/2022), mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan WFA. 

WFA, kata Satya, adalah sistem kerja yang memperbolehkan ASN bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. "Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Satya kepada Republika. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: