Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Kasus HAM Masa Lalu Bareng BEM Trisakti, Moeldoko Teladani Amanat Bung Karno

Bahas Kasus HAM Masa Lalu Bareng BEM Trisakti, Moeldoko Teladani Amanat Bung Karno Kredit Foto: Instagram/Moeldoko

Terkait isi pertemuan KSP dengan BEM Trisakti, AMMI pun menggarisbawahi beberapa hal esensial. AMMI, misalnya, menunjuk sikap terbuka dan apa adanya dari KSP seputar penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu. 

“Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, yang memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas dengan terus mengupayakan penyelesaiannya secara yudisial maupun non yudisial, sementara di sisi lain mengajak BEM Trisakti untuk berpikir dalam kerangka kepentingan negara yang lebih luas, menurut kami adalah hal yang bijak,”kata Nurkhasanah. 

Moeldoko, kata Nurkhasanah, bahkan dengan sabar menjelaskan bahwa untuk penyelesaian secara yudisial akan digunakan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru (terjadi setelah diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).  Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial, seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Itu jelas memberikan perspektif baru kepada teman-teman BEM Trisakti,”kata Nurkhasanah. 

Pada intinya, Nurkhasanah melihat bahwa KSP Moeldoko bisa menempatkan persoalan sensitif bangsa tersebut secara proporsional. “Beliau bisa mendudukkan persoalan yang sangat peka itu pada koridor yang pas, demi hal yang terbaik, yakni kemaslahatan seluruh bangsa,” kata dia.   

Sebagaimana diberitakan banyak media arus utama, pada Rabu (18/5) lalu KSP Moeldoko menemui perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti di Gedung Bina Graha. Bersama para pimpinan mahasiswa tersebut Moeldoko membahas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. 

Saat itu Presiden BEM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misri, mempertanyakan  upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti, atau pelanggaran HAM lainnya. Fauzan dkk merasa bahwa beberapa isu terkait persoalan HAM, belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Ia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.

Pada sesi dialog, menanggapi para mahasiswa, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam, dan tetap menjadikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai prioritas. 

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," kata Moeldoko, setelah menguraikan banyak informasi yang membuka lebih luas cakrawala para mahasiswa. 

Saat itu Panglima TNI 2013-2015 itu juga menjelaskan bahwa  pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei  lalu, Menteri BUMN memberikan bantuan perumahan kepada empat keluarga korban Trisakti. "Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," kata Moeldoko.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: