Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harkitnas, Begini Cara Solve Education! Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Harkitnas, Begini Cara Solve Education! Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kredit Foto: Solve Education!
Warta Ekonomi, Bandung -

Yayasan Teknologi untuk Indonesia (Solve Education!) dan Pemerintah Kota Semarang menandatangani kesepakatan bersama untuk peningkatan kualitas pendidikan melalui serangkaian platform digital yang dikembangkan oleh Solve Education!.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani pada 12 Mei 2022 lalu oleh Wali kota Semarang yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Baca Juga: Forum Relawan Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Rayakan di Monumen Kebangkitan Nasional Solo

Solve Education! juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk menjangkau proses pembelajaran bagi 200 siswa SMP dan 569 siswa SD sederajat di Semarang. Kerja sama tersebut akan berlaku selama lima tahun.

Kerja sama Solve Education! dan Pemerintah serta Departemen Pendidikan Kota Semarang ini juga sejalan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-114 pada 20 Mei 2022 dengan tema "Ayo Bangkit Bersama". Dengan adanya kerja sama ini, kualitas pendidikan Indonesia diharapkan dapat bangkit dan semakin berkembang, dimulai dari Kota Semarang. 

Baca Juga: Rayakan Hari Kebangkitan Nasional, Tokopedia Berikan Inovasi Terbarunya!

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan COVID-19 telah memberikan tantangan yang cukup besar pada segala aspek, terutama sektor pendidikan. Persebaran virus Corona yang masif di berbagai negara, memaksa dunia untuk berubah.

"Kita bisa melihat bagaimana perubahan-perubahan di bidang teknologi, ekonomi, politik hingga pendidikan di tengah krisis akibat COVID-19. Perubahan itu mengharuskan kita untuk bersiap diri, merespon dengan sikap dan tindakan sekaligus selalu belajar hal-hal baru. Indonesia tidak sendiri dalam mencari solusi bagi peserta didik agar tetap belajar dan terpenuhi hak pendidikannya," jelas Hendrar dalam keterangan resminya, Jumat (20/5/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: