Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait Kedutaan Besar Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera pelangi yang identik sebagai simbol kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Kedubes Inggris untuk Indonesia juga mengunggah foto bendera LGBT di akun Instagram milik mereka @ukinindonesia
Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT di Jakarta, MUI Wanti-wanti: Hargai Norma Hukum Negara!
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menilai tindakan tersebut sangat tidak sensitif dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia.
"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," ujar Faizasyah saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (21/5/2022) malam.
Karenanya ia mengingatkan kepada perwakilan asing untuk menjaga dan menghormati sensitifitas budaya, agama serta kepercayaan yang berlaku di Indonesia.
"Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitifitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Tertawa Dengar Kabar UAS Ditolak Singapura, Denny Siregar: Kalau Dihukum Mati, Bikin Repot Negara!
Sebelumnya diberitakan, Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang berlokasi di Jakarta mengibarkan bendera pelangi yang identik sebagai simbol kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar