Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minyak Makan Merah jadi Solusi Mengatasi Masalah Minyak Goreng

Minyak Makan Merah jadi Solusi Mengatasi Masalah Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Adeng Bustom
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembangan minyak makan merah (Red Palm Oil) dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah dan isu ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjadi di Indonesia saat ini.

Selain itu, produksi dan pengolahan minyak makan merah akan menciptakan nilai tambah yang tinggi bagi petani melalui skema korporatisasi pangan berbasis koperasi.

"Itu rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan ini," ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, kemarin.

Rekomendasi lainnya, minyak makan merah memiliki kandungan nutrisi/vitamin tinggi, yang sehat dan dapat digunakan sebagai solusi atas gizi buruk/stunting dan penyediaan nutrisi bagi masyarakat umum.

Rekomendasi keempat, lahan sawit rakyat tersebar di berbagai provinsi Indonesia yang perlu dikonsolidasi dan dioptimalisasi bagi kepentingan petani serta peningkatan produk lokal.

Kelima, pengembangan minyak makan merah menggunakan teknologi tepat guna sehingga dapat dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas dengan skala investasi yang terjangkau dan dapat didesentralisasi di berbagai wilayah/regional.

"Rekomendasi keenam, pengembangan minyak makan merah membutuhkan skema standarisasi tertentu, di luar standar SNI minyak goreng pabrik," papar Zabadi.

Atas rekomendasi itu, stakeholder yang hadir bersepakat atas beberapa hal. Pertama, mengarusutamakan pengembangan, pengolahan dan penggunaan minyak makan merah bagi koperasi dan UMKM di Indonesia.

Kedua, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengolahan Minyak Makan Merah oleh Koperasi. Ketiga, membangun agenda aksi bersama untuk mengimplementasikan pengolahan minyak makan merah oleh koperasi dalam skala komersial.

"Keempat, membuat pilot project di beberapa wilayah di Indonesia sampai akhir tahun 2022," papar dia.

Oleh karena itu, Zabadi menekankan bahwa Perkebunan Sawit Rakyat  yang masih dikelola petani swadaya kecil dengan kepemilikan lahan sekitar 2-4 hektar, dapat berkelompok membentuk kelompok tani, hingga akhirnya dapat mendirikan koperasi sebagai wadah konsolidasi lahan dan petani. 

Baca Juga: Apa Itu Minyak Makan Merah? Kenali Ini Lho Bedanya dengan Minyak Goreng Biasa

"Itu harus segera dipetakan. Kemudian, kita dampingi. Sehingga kemandirian para petani sawit untuk memiliki bargaining position dalam industri sawit skala kecil dapat diwujudkan," ungkap Zabadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: