- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Guna Optimalkan Pemanfaatan Bendungan, PUPR Usulkan Pembangunan PLTM Bintang Bano Lewat Skema KPBU
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) melakukan penjajakan minat/konsultasi pasar (market consultation) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek optimalisasi pemanfaatan bendungan dalam bidang ketenagalistrikan, melalui Proyek KPBU Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bintang Bano yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Arvi Argyantoro mengatakan, sebagai Kementerian yang memiliki fungsi pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan, Kementerian PUPR mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk/bendungan multiguna untuk mencapai target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Kementerian PUPR Kebut Renovasi TMII
“Peran Kementerian PUPR dalam mendukung pencapaian target EBT adalah dengan mensinergikan program pengembangan infrastruktur PUPR khususnya sektor SDA dengan teknologi EBTK & ketenagalistrikan seperti PLTA/PLTM/PLTMH/PLTS Terapung,” kata Herry dalam acara Market Consultation Proyek KBU Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur PLTM Bintang Bano di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Herry mengatakan proyek KPBU PLTM Bintang Bano merupakan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 6,3 megawatt (MW), estimasi energi listrik tahunan sebesar 32,78 Giga Watt hour (GWh) , dengan Faktor Pembangkitan (Capacity Factor) sebesar 59,4%.
“Proyek KPBU PLTM Bintang Bano memiliki perkiraan nilai investasi sebesar Rp163,44 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun yang terdiri atas 2 tahun masa konstruksi dan 25 tahun Take or Pay. Dimana dengan skema Take or Pay ini PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema Tarif (user payment),” ujar Herry.
Ia mengungkapkan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Persetujuan Prakarsa untuk menyusun Dokumen Feasibility Study, menyusun Dokumen Pengadaan dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU.
“Selanjutnya proyek KPBU PLTM Bintang Bano segera memasuki tahap transaksi, dan sebelum memasuki proses transaksi perlu dilakukan Market Consultation untuk menyampaikan proyek ini,” tuturnya.
Herry berharap dapat memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pasar atas proyek KPBU Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Tenaga Listrik Minihidro (PLTM) Bintang Bano sehingga proyek ini dapat diminati oleh pasar.
Baca Juga: Jokowi Terlihat Lebih Pilih Ganjar Dibanding Puan, Pengamat: Sudah Terdapat Dua Kubu di PDIP
“Kami juga mengucapkan terima kasih pada Bupati Sumbawa Barat yang telah berkomitmen untuk membantu Kementerian PUPR dalam rangka pelaksanaan KPBU Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur PLTM Bintang Bano melalui pengalihan sebagian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Herry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar