Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICW Tuding KPK Cuma Selamatkan 1 Persen Uang Negara, Anak Buah Firli Berkilah Begini

ICW Tuding KPK Cuma Selamatkan 1 Persen Uang Negara, Anak Buah Firli Berkilah Begini Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor) salah kaprah.

"Dari analisis yang salah kaprah tersebut maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru, terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin menanggapi tentang kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi yang disampaikan ICW.

Ia menjelaskan pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwa.

"Karena jika kita cermati, kajian ICW mencampuradukkan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK," ujar Ali.

Lebih lanjut, ia mengatakan seharusnya pemantauan oleh ICW itu juga perlu memasukkan pembahasan tentang subsider hukuman yang merupakan hak terpidana.

"Sehingga bisa jadi, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum," tuturnya.

Sebelumnya, ICW mencatat kerugian keuangan negara tahun 2021 akibat tindak pidana korupsi yang masuk dalam proses persidangan mencapai Rp62,9 triliun.

"Angka yang sangat besar bahkan terbilang paling besar selama lima tahun terakhir. Tahun 2020 itu Rp56,7 triliun ada kenaikan di tahun 2021 mencapai Rp62,9 triliun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Dari total kerugian negara tersebut, kata Kurnia, KPK hanya menangani perkara 1 persen, yaitu sekitar Rp800 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: