Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tugasi Luhut Urus Minyak Goreng, Dua Menteri Dianggap Tak Mampu Bekerja

Jokowi Tugasi Luhut Urus Minyak Goreng, Dua Menteri Dianggap Tak Mampu Bekerja Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo kembali memberikan tugas baru untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kali ini Presiden Jokowi memerintahkan Luhut untuk mengurus minyak goreng di Jawa-Bali. Hal ini tentu mengundang berbagai respons publik hingga pengamat politik.

Baca Juga: Bukan Ganjar Atau Prabowo, Ternyata PDIP Mulai Dekati Sosok Ini untuk Pilpres 2024

Menanggapi penugasan Luhut dalam kasus minyak goreng, pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menyatakan bahwa keputusan Jokowi bisa jadi bentuk vonis atas ketidakmampuan menteri yang terkait.

Menurutnya, penugasan Luhut terkait minyak goreng adalah vonis ketidakmampuan kinerja Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Tugas penanganan minyak goreng dari Pak Jokowi ke Pak Luhut ini sebetulnya vonis kepada Menteri Lutfi dan Menko Airlangga atas kapasitas dan ketidakmampuan mereka dalam bekerja memenuhi tugas Presiden," tulis Hendri Satrio di akun Twitternya, Rabu (25/5/2022).

Menurut pendapatnya, aneh jika dua menteri tersebut tidak mundur dari kabinet.

"Bila begini, aneh rasanya bila sejoli ini tidak mundur dari Kabinet," tambahnya.

Penugasan terhadap Luhut sendiri dikatakan Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi kepada Antara di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Bukan Nasdem Atau PKS, Tapi Partai Ini yang Siap Usung Anies di Pilpres 2024

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa-Bali," kata Jodi Mahardi.

Pada tugas barunya, Luhut bersama timnya berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai lead coordinator.

Tugasnya melibatkan kementerian/lembaga teknis di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta Satgas Pangan, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: