Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

B20 Dorong Pembentukan Pasar Karbon Libatkan Swasta dan Publik

B20 Dorong Pembentukan Pasar Karbon Libatkan Swasta dan Publik Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

B20 Indonesia mendukung pembentukan pasar karbon yang sejalan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan Perjanjian Paris.

Terkait hal ini, B20 Indonesia akan mendorong pembentukan pasar yang melibatkan sektor swasta dan publik.

Baca Juga: B20 Sustainability 4.0 Awards Pertama di Indonesia Resmi Digelar

"Kami terinspirasi untuk memiliki mekanisme pasar yang memungkinkan sektor swasta dan publik untuk berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon secara keseluruhan," kata Arif Rachmat, Chair of Trade and Investment B20 Indonesia, dalam webinar bertajukĀ Organized Voluntary Carbon Marketplace to Tackle the Global Climate Crisis, Rabu (25/5).

Lebih lanjut, dia mengatakan skema perdagangan karbon perlu diselaraskan dengan kepentingan dan tujuanĀ nationally determined contribution (NDC). Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang diharapkan dapat dilanjutkan menjadi Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi aturan dasar dan petunjuk teknis perdagangan karbon di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, CEO ICDX Lamon Rutten menjabarkan terkait upaya pemerintah mendukung pelaksanaan pasar karbon yang terorganisir serta keuntungan pasar karbon sukarela yang dapat dimanfaatkan dalam perdagangan karbon.

Baca Juga: Utang Negara Indonesia Rp7.000 Triliun, Luhut: Masih Kecil

Menurut dia, keuntungan yang dapat diperoleh dari pasar karbon sukarela melibatkan fleksibilitas, manfaat bersama, otoritas dan komunitas lokal, inovasi, keuangan, kepemilikan individu, kecepatan pasar, peningkatan kesadaran, serta kemitraan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: