"Mau Menko mengurus minyak goreng yang sebenarnya ranah Mendag atau Menko Perekonomian, rakyat tidak terlalu memikirkan itu. Karena sudah mau enam bulan, masalah minyak goreng ini belum beres-beres juga,"
"Malah terakhir Pemerintah membanggakan berhasil menurunkan harga minyak goreng curah dari Rp18.000 ke 17.000 ribu. Padahal, sebelum kisruh minyak goreng ini, harga minyak goreng dalam kemasan berkisar Rp13.000-14.000," tandasnya.
Kedua, hak prerogatif Presiden sebenarnya, untuk menugaskan siapapun untuk bisa membereskan permasalahan di kabinet. Terutama yang berdampak bagi masyarakat banyak. Karena tidak ada visi misi menteri. Yang ada visi misi presiden.
"Tidak ada menteri yang sukses atau gagal, yang ada presiden yang sukses atau gagal," sindirnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: