Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga 25 Mei 2022, Jumlah PPh Final dari PPS Kanwil DJP Sumut I Capai Rp603,53 M

Hingga 25 Mei 2022, Jumlah PPh Final dari PPS Kanwil DJP Sumut I Capai Rp603,53 M Kredit Foto: Kanwil DJP Sumut I

Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Nomor SP-41/WPJ.01/2022.

"Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS," ujar Eddi.

Baca Juga: Sri Mulyani: PPh yang Terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela Sebanyak Rp9,25 Triliun

Berbeda dengan Program Tax Amnesty yang lalu, pelaporan atau pengungkapan PPS dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.

"Pengungkapan dilakukan secara online, dapat dilakukan dari mana saja tanpa bertatap muka dengan pegawai pajak. DJP telah menyediakan aplikasi layanan yang dapat dilakukan dengan mudah, aman serta nyaman," ujarnya.

Eddi Wahyudi menambahkan bahwa DJP juga menyediakan layanan konsultasi PPS dalam hal terdapat pertanyaan seputar PPS. Wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui: telepon 1500-008; chat whatsapp melalui nomor 08156-15008; Live chat pada situs www.pajak.go.id; akun twitter @kring_pajak; email ke [email protected] dan [email protected].

Baca Juga: Kasus Korona Melandai, Pendapatan Pajak Mulai Pulih

"Untuk informasi lebih lengkap mengenai program PPS Wajib Pajak dapat datang ke kantor pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari kantor pajak terdaftar. Jadi mari manfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut dan jangan sampai terlambat," imbaunya.

Eddi berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan juga membantu pemulihan dunia usaha di masa pandemi.

"Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: