Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Menghindari Denda, BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran

Demi Menghindari Denda, BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Bayar Iuran Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran sesuai kelasnya untuk menghindari penonaktifan kartu serta sanksi denda.

Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti, di Makassar menjelaskan skema pinalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sesuai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

Kendati demikian, denda tersebut baru akan dikenakan apabila peserta tidak pernah membayar iuran setelah terdaftar, dan kartunya baru diaktifkan setelah membayar tunggakan paling banyak 12 bulan di saat menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.

Besaran denda BPJS Kesehatan yang diberlakukan bagi peserta, yakni membayar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah tertunggakannya. Untuk denda dikenakan paling tinggi Rp 30 juta.

Namun begitu, Fianti menyatakan, denda tersebut berlaku apabila peserta dalam 45 hari sejak kepesertaanya diaktifkan lalu menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit.

Tapi bila selang waktu tersebut atau 45 hari tidak mendapat layanan rawat inap setelah membayar tunggakan, maka denda tidak berlaku. "Kami terus mengingatkan peserta agar rutin membayar iuran agar menghindari denda saat menjalani rawat inap," paparnya.

Luncurkan program Rehab untuk ansur tunggakan iuranUntuk meringankan beban masyarakat membayar tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pascapandemi Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) bagi peserta yang menunggak iuran.

Program Rehab ini bagi segmen informal yang mendaftar secara mandiri dan memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. Program tersebut diharapkan membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi dari segi ekonomi dan finansial.

"Pandemi telah menyebabkan menurunnya keinginan untuk membayar iuran, dan ketidakmampuan membayar iuran. Sehingga melalui program Rehab peserta bisa mengatur pembayaran tunggakan secara bertahap," katanya menjelaskan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi jika seorang peserta JKN-KIS ingin mengikuti Program Rehab. Pertama, Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mendaftar secara mandiri dan atau peserta yang pindah segmen, namun masih memiliki tunggakan iuran yang sebelumnya mendaftar mandiri.

Kedua, peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan antara empat sampai 24 bulan. Peserta wajib mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Ketiga, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 bulan.

"Peserta juga dapat mengikuti program ini lebih dari sekali dalam setahun. Kita berharap program ini memberikan keringanan kepada peserta dan dapat memilih skema pembayaran serta jangka waktu penyelesaian tunggakan sesuai dengan kemampuan keuangannya," papar Fianti menambahkan.

Baca Juga: Sentimen Positif Saham-Saham Sektor Farmasi Masih Kuat

Di tempat terpisah, peserta JKN-KIS,Widyayang terdaftar di segmen PBPU-BP kelas III menyambut baik kebijakan itu untuk mengikuti program rehab pada aplikasi mobile JKN miliknya. "

Alhamdulilah, begitu tahu ada info Rehab dari keluarga, kita bisa mengangsur tunggakan, meringankan sampai lunas nanti, karena dampak pandemi jualan suami saya kurang laku. Apalagi mau digunakan melahirkan beberapa bulan ke depan, tentu sangat dibutuhkan kartu saya aktif," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: