Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Diminta Serahkan Diri, Polri: Bukti Tengah Diselidiki

Update Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Diminta Serahkan Diri, Polri: Bukti Tengah Diselidiki Kredit Foto: Youtube/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membongkar kabar tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang diduga berada di Amerika. Menurutnya, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang bisa menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali ke Indonesia untuk diproses hukum.

"Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifuddin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Samakan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan Jin, Buya Yahya Murka: Jangan Hina Ulama!

Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifuddin Ibrahim. Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.

"Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.

Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim agar menyerahkan diri. Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Sindir Ustaz Abdul Somad (UAS): Masuk Singapura Saja Susah, Apalagi Masuk Surga

"Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: