Pendeta Saifuddin Ibrahim Diminta untuk Segera Menyerahkan Diri: Tidak Ada Iktikad Baik!
Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
Selain itu, Gurun menilai proses hukum Pendeta Saifudin Ibrahim terkendala urusan internasional.
Menururnya, aparat penegak hukum Indonesia memiliki keterbatasan untuk menindak tersangka yang berada di luar negeri.
"Secara hukum internasional, aparat Indonesia memang memiliki keterbatasan wewenang untuk bertindak," imbuhnya. (*)
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Bayu Muhardianto