Pendeta Saifuddin Ibrahim Diminta untuk Segera Menyerahkan Diri: Tidak Ada Iktikad Baik!
Selain itu, Gurun menilai proses hukum Pendeta Saifudin Ibrahim terkendala urusan internasional.
Baca Juga: Buzzer Serang PT 0 Persen, Rocky Gerung Nggak Main-main: Mereka Menghina Ganjar Pranowo yang Tidak…
Menururnya, aparat penegak hukum Indonesia memiliki keterbatasan untuk menindak tersangka yang berada di luar negeri.
"Secara hukum internasional, aparat Indonesia memang memiliki keterbatasan wewenang untuk bertindak," imbuhnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto