Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Gaduh, DPR Minta Mendagri dan Gubernur Harus Lebih Transparan Dalam Pengangkatan Pj

Hindari Gaduh, DPR Minta Mendagri dan Gubernur Harus Lebih Transparan Dalam Pengangkatan Pj Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Achmad meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian untuk mengevaluasi kembali proses pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota untuk lebih terbuka dan transparan. 

Hal ini menanggapi respon dari beberapa Gubernur yang merasa direkomendasikan tidak diakomodir oleh Mendagri sehingga menimbulkan polemik di daerah yang berujung penundaan pelantikan Pj Bupati/Walikota.

"Perlu dievaluasi kembali kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri tentang penetapan Pj untuk bupati dan walikota yang tidak mengakomodir usulan dari Gubernur," kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/5/2022).

Kata Achmad, memang Undang-Undang No 10 Tahun 2016, Mendagri mempunyai hak prerogatif dalam penunjukan Pj Bupati/Walikota tanpa usulan maupun diluar usulan dari gubernur. Meski demikian, kata dia, di dalam menjalankan hak prerogatif tersebut sebaiknya Mendagri tidak hanya semata-mata berprinsip kepada kewenangan atau peraturan yang ada.

"Namun juga harus mempertimbangkan moral, etika politik dan kearifan lokal sehingga diharapkan kebijakan dengan hak prerogatif itu tidak menimbulkan konflik/kegaduhan, keresahan di daerah," jelasnya.

Legislator asal Riau ini meminta kedepan diharapkan kepada Mendagri agar konflik kegaduhan dan keresahan tidak terjadi lagi. Untuk itu perlu pemantapan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam proses penetapan calon Penjabat Bupati/Walikota sehingga asas sentralisasi dan azas desentralisasi dapat seiring dan sejalan dalam rangka menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia. 

"Disamping itu transparansi dari berbagai pihak baik dari pihak gubernur maupun pihak Mendagri diperlukan. Sehingga seorang Penjabat Bupati dan Walikota setelah dilantik siap bekerja di wilayahnya dan tidak disibukkan dengan isu-isu proses pengangkatannya," tuturnya.

Achmad menuturukan, agar tidak terjadi polemik dan terkesan tarik menarik kepentingan. Gubernur juga harus lebih transparan dalam menyampaikan nama yang diusulkan itu kepada masyarakat.

"Gubernur juga harus transparan siapa nama yang diusulkan untuk menjadi Pj. Dan gubernur meminta pandangan dan pendapat dari tokoh masyarakat, baik tokoh adat, tokoh politik dan pendidikan. Dengan demikian, maka gubernur telah melakukan demokrasi terbatas," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: