Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Gaduh, DPR Minta Mendagri dan Gubernur Harus Lebih Transparan Dalam Pengangkatan Pj

Hindari Gaduh, DPR Minta Mendagri dan Gubernur Harus Lebih Transparan Dalam Pengangkatan Pj Kredit Foto: Istimewa

Lebih lanjut, mantan Bupati Rokan Hulu dua periode itu mengatakan, hal ini sangat penting karena seorang kepala daerah tugasnya cukup berat sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan sekaligus juga pembinaan kesejahteraan sosial masyarakat serta pembinaan sosial politik di daerahnya. 

"Apalagi situasi dan kondisi di negara kita ini yang didera Covid-19 selama 2 tahun terakhir mengakibatkan terpuruknya ekonomi masyarakat, terganggunya kesehatan masyarakat dan juga mempengaruhi sektor-sektor kehidupan lainnya. Ini tantangan yang dihadapi daerah khususnya Penjabat Bupati dan Walikota," sebutnya.

Sebagai tugas pengawasan anggota DPR RI, Achmad mengingat akan banyak lagi Penjabat Bupati/Walikota yang akan ditunjuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir menjelang Pemilukada serentak 2024.

"Maka kerjasama koordinasi integrasi sinkronisasi transparansi sangatlah diperlukan antara pemerintah pusat dalam hal ini mendagri dan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dalam rangka menjaga situasi dan kondisi yang kondusif aman terkendali untuk menyongsong pesta demokrasi rakyat tahun 2024 yaitu pemilihan umum dan pilkada," jelas Achmad.

Sebagai mantan birokrasi dan politisi, Achmad menuturkan pengangkatan Penjabat Bupati/Walikota tdk akan terlepas dari kepentingan politik, karena jabatan tersebut strategis dan politis.

"Namun utk berjalanya proses dan mekanisme demokrasi yang terbatas, transparansi, kearifan lokal, moral dan etika politik jangan sampai dikesampingkan karena kita ingin bersama-bersama kedepan ini proses dari pencalonan Pj Bupati dan Walikota itu tidak menambah hangat, hiruk-pikuknya Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," terangnya.

Achmad berpandangan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Gubernur adalah pejabat pusat yang ada di daerah dalam rangka menjalankan asas sentralisasi dan juga gubernur adalah kepala daerah daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan legitimasi yang kuat dalam rangka menjalankan asas desentralisasi atau otonom.

Achmad menuturkan, sebaiknya Mendagri dan gubernur sebagai kepala daerah sama-sama membangun spirit dan bertekad dalam mengaplikasikan sistem pemerintahan di Indonesia sehingga terwujud saling menghormati, saling menghargai satu sama lainnya.

"Sehingga di samping suasana kondusif aman dan terkendali juga dapat akselerasi pembangunan menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat yang bermuara terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: