Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Berlaku! Federal Reserve Brasil Tetapkan Pajak Hasil dan Transaksi Kripto

Sudah Berlaku! Federal Reserve Brasil Tetapkan Pajak Hasil dan Transaksi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Federal Reserve (RFB) Brasil telah menyatakan bahwa investor Brasil di pasar aset kripto harus membayar pajak penghasilan atas transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang kripto sejenis, misalnya, Bitcoin (BTC) untuk Ethereum (ETH).

Melansir dari Cointelegraph, Jumat (27/05), deklarasi RFB diterbitkan di Diário Oficial da União dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan oleh warga negara kepada regulator.

Baca Juga: Sebut Kripto sebagai Aset yang Disukai, JPMorgan Tempatkan Harga Wajar di US$38.000

Pada akhir tahun lalu, grup tersebut mengeluarkan pendapat yang mengeklaim bahwa perdagangan antara pasangan mata uang kripto dapat dikenakan pajak meskipun tidak ada konversi ke mata uang riil (mata uang nasional Brasil).

Meskipun tidak merinci apa yang dapat dipahami sebagai "keuntungan", karena dalam pertukaran satu aset kripto dengan aset kripto lainnya tidak ada keuntungan modal dalam mata uang fiat, ini menunjukkan bahwa meskipun demikian, kewajiban untuk membayar pajak atas aset kripto tersebut.

"Keuntungan modal yang dihitung dari penjualan mata uang kripto, ketika salah satu digunakan secara langsung dalam akuisisi mata uang lain, bahkan jika mata uang kripto yang diperoleh sebelumnya tidak diubah menjadi reais atau mata uang fiat lainnya, dikenakan pajak oleh pajak penghasilan individu," kata grup tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua investor kripto perlu mengumumkan perdagangan mereka karena regulator menetapkan bahwa hanya investor yang berdagang lebih dari BRL 35.000 (kira-kira 7263,67 dolar) dalam cryptocurrency yang harus membayar pajak penghasilan.

"Keuntungan modal yang diperoleh dari penjualan cryptocurrency dibebaskan dari pajak penghasilan jika nilai total penjualan dalam sebulan, dari semua jenis aset kriptografi atau mata uang virtual, terlepas dari namanya, sama dengan atau kurang dari BRL 35.000,00 (tiga puluh lima ribu reais)," kata RFB.

Deputi Federal Kim Kataguiri (Podemos, atau Partai Buruh Nasional) sebelumnya menyatakan bahwa dia menganggap proposal Pendapatan Federal itu ilegal dan meminta Kongres Nasional untuk memutuskan penangguhan penetapan segera.

Menurut Kataguiri, peraturan tentang penghitungan dan pembayaran IRPF (Pajak Penghasilan Perorangan) menetapkan bahwa hanya akan ada keuntungan modal dalam pertukaran ketika mata uang terlibat (pasal 134 dan 136 keputusan 9580 dan 2018) yang tidak terjadi ketika memperdagangkan aset kripto sejenis.

"Dalam pertukaran antara aset kripto, tidak ada pertukaran yang melibatkan mata uang; satu aset kripto ditukar dengan yang lain, oleh karena itu, tidak ada peningkatan ekuitas," kata Kataguiri.

Anggota parlemen berpendapat bahwa sesuai dengan pasal 110 Kode Pajak, undang-undang perpajakan tidak dapat mengubah definisi lembaga hukum swasta, dan karenanya, Pendapatan Federal tidak memiliki kekuatan untuk mengubah pemahaman tentang Kode Pajak.

"Jika Uni ingin mengenakan pajak atas pertukaran aset kripto, inovasi hukum akan diperlukan dan, bahkan dalam kasus ini, keraguan dapat muncul tentang konstitusionalitas undang-undang baru. Apa yang kita miliki adalah interpretasi yang sepenuhnya ilegal yang dibuat oleh pajak otoritas, yang jelas-jelas melebihi kekuatan untuk mengatur," kata Kataguiri.

Investor Brasil di pasar cryptocurrency telah diminta untuk mendeklarasikan aset kripto mereka kepada regulator sejak 2016. Pada tahun 2019, Layanan Pendapatan Federal negara tersebut menerbitkan Instruksi Normatif 1888 yang menentukan bahwa semua pertukaran nasional diharuskan melaporkan semua transaksi cryptocurrency antara pengguna kepada regulator setiap bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: