Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan Aliansi Alim Ulama ini menyebutkan banyak sekali para Alim Ulama yang resah atas sikap pemerintah yang sepertinya nampak enggan mematuhi putusan MA ini.
"Atas fakta-fakta hukum terhadap vaksinasi dan jenis vaksin yang ditetapkan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan tersebut, maka tampak ketidakpatuhan Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tersebut," tegas Kiyai Jamal.
Oleh karena itu kata Jamaluddin yang juga Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta ini, para Alim Ulama, Masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bersepakat memberikan Pernyataan sikap dan rekomendasi.
Pertama mendesak Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan untuk mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dengan wajib memberikan Vaksin Halal kepada Umat Islam dalam program vaksinasi.
"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," tegas Kiyai Jamal.
Kemudian kata Jamal mendesak Pemerintah untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.
"Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: