Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jend Purn Gatot Pasrah: 'Ya Tau Sendiri Lah'

Jend Purn Gatot Pasrah: 'Ya Tau Sendiri Lah' Kredit Foto: Instagram Gatot Nurmantyo

Gatot menambahkan, JR yang dilayangkan ke Mahakamah Konstitusi (MK) seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan bahwa itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi MK seperti menganulir sendiri keputuasnnya itu.

Tidak sedikit pihak-pihak yang mengajukan JR ke MK, setidaknya sudah 13 kali ditolak dengan berbagai argumentasi hukum.

Teranyar, ramai kritik Ketua MK Anwar Usman yang mempersunting adik kandung Presiden Joko Widodo, Idayati. Pernikahan Anwar Usman tersebut dinilai sarat akan konflik kepentingan lantaran menikahi adik kandung kepala negara.

“Terus apa yang bisa diharapkan kalau gitu?” pungkas Gatot.

rmol

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: