Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting untuk Melindungi Data Pribadi di Era Teknologi Informasi, Simak!

Penting untuk Melindungi Data Pribadi di Era Teknologi Informasi, Simak! Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perlindungan terhadap privasi atau data pribadi menjadi suatu hal yang sangat diperlukan bagi masyarakat di era digitalisasi seperti ini. Terutama bagi mereka yang gemar menjalankan hampir setiap aktivitasnya di dunia maya. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI,  Bambang Kristiono memaparkan, saat ini jumlah pengguna internet sudah mencapai angka 204,7 jiwa. Jumlah ini mencakup 77 persen total populasi Indonesia. 

Baca Juga: Rahasiakan Data Pribadi, Hindari Kejahatan Social Engineering

Hal tersebut dipicu oleh pesatnya perkembangan dunia teknologi informasi yang terjadi hampir di seluruh belahan dunia. 

Dengan kata lain, hidup di zaman sekarang pun sudah sangat berkaitan dengan penggunaan internet. Aktivitas mulai dari pekerjaan, belajar, berjualan, dan lainnya dapat dilakukan serba-digital. 

"Dan biasanya mengakibatkan banyak sekali transaksi yang membutuhkan data pribadi," ujar Bambang dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Pentingnya Melindungi Data Pribadi di Era Teknologi Informasi" yang berlangsung pada Selasa (31/5/2022).

Dengan demikian, Ia menyatakan bahwa perkembangan digital dewasa ini perlu diimbangi dengan edukasi dan pemahaman yang baik. Terutama dalam hal keamanan privasi dan data diri. 

"Sebab individu memiliki hak fundamental yang harus dijaga privasinya. Pasalnya kini kebocoran data sudah terjadi berkali-kali. Itu adalah bentuk betapa perlunya kepentingan masyarakat atas pentingnya perlindungan data pribadi masing-masing," katanya. 

Maka dari itu, secara regulasi pihak pemerintah kini tengah melakukan pembahasan serius ihwal perancangan RUU perlindungan data pribadi. Peraturan tersebut kini sedang dalam tahap penyempurnaan. 

"Pemerintah akan terus melakukan pembahasan RUU ini dan menjadi prioritas yang harapannnya akan mampu melindungi masyarakat Indonesia.Perlindungan data pribadi terbentuk dari prinsip hak asasi manusia. Maka dari itu Komisi I DPR RI akan terus mengawal RUU ini samapi kelak menjadi regulasi yang pasti dan menjadi acuan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia," terangnya.  

Bambang mengungkapkan, urgensi dalam hal perlindungan data pribadi ini kini tak hanya menjadi kepentingan Tanah Air saja. Namun juga menjadi urgensi dunia. 

"Saya yakin atas komitmen kita bersama untuk melindungi data pribadi sama halnya melindungi kedaulatan bangsa. Perlindungan data pribadi kabarnya dapat menjadi salah satu prasyarat untuk menjadi setara dengan dunia Eropa dan akan menjadi pengaruh yang baik bagi masyarakat indonesia. Saya berharap dari webinar hari ini dapat diambil inti sari dan pelajaran-pelajaran agar kita bersama menyadari terhadap apa yang menjadi kepedulian kita terhadap perlindungan data pribadi," harapnya. 

Senada dengannya, seorang praktisi hukum yang juga menjadi narasumber dalam acara ini, Prihandana S. Prasetyo memaparkan bahwa data merupakan sumber daya yang sangat berharga. Sehingga kegiatan lalu lintas data menjadi sebuah aspek penting dalam perkembangan ekonomi. 

"Terdapat standarisasi regulasi perlindungan data pribadi di beberapa negara di dunia. Konsep perlindungan data pribadi di Indonesia relatif menjadi hal baru, namun terdapat peningkatan atas kesadaran terhadap kepatuhan perlindungan data pribadi. Indonesia membutuhkan standar regulasi dan penegakan hukum perlindungan data pribadi," tuturnya. 

Ia menjelaskan, alasan utama betapa pentingnya melindungi data pribadi adalah dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Serta dapat menghindari potensi pencemaran nama baik, terhindari dari intimidasi online, dan kita mempunyai hak kendali atas data pribadi," paparnya. 

Kebocoran data, kata Prihandana, dapat disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya adalah kecerobohan atau ketidakwaspadaan pengguna. 

"Serta dapat terjadi akibat sistem keamanan yang tidak update, akses tanpa otorisasi atau legal, penggunaan cloud computing, penggunaan smartphone atau tablet, penggunaan sosial media dan penggunaan internet," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: