Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan aksi khilafah di jalanan wilayah Jakarta Timur yang viral di media sosial ialah pelanggaran berat.
Menurut dia, kegiatan yang mengajak untuk membenci atau membentuk gerakan antipemerintah masuk tindakan pidana.
Baca Juga: Respons Soal Konvoi Motor Bawa Atribut Khilafah, MUI Minta Istilah Islam Tak Disalahgunakan
"Saya tegaskan fakta yang terkait khilafah ialah pelanggaran terhadap UUD 1945," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6).
Kombes Zulpan menerangkan segala bentuk tindakan membelot terhadap pemerintahan yang sah bisa dipidana berat.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang diduga menyebarkan ideologi khilafah.
"Kegiatan itu bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia. Jadi, Polda Metro Jaya akan menindak secara tegas," jelasnya.
Menurut Kombes Zulpan, pihaknya telah membentuk tim khusus guna memburu para pelaku yang ada dalam video tersebut.
Dia menyebut telah mendapatkan data-data para pelaku yang mengibarkan khilafah di jalanan wilayah Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
"Tim khusus telah melakukan penyelidikan terkait konvoi yang meresahkan tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, konvoi pemotor membawa atribut khilafah terlihat di sekitaran Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur dalam sebuah video yang viral.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar