Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Masyarakat dari Bahaya BPA, BPOM: Negara Lain Sudah Banyak yang Lakukan Pelabelan

Lindungi Masyarakat dari Bahaya BPA, BPOM: Negara Lain Sudah Banyak yang Lakukan Pelabelan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya produk BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK).

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang mengatakan, bahwa Indonesia perlu melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelabelan pada AMDK dengan melakukan revisi peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018. Sejauh ini Rita merasa sudah melakukan berbagai macam upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh BPOM.

“Kewenangan BPOM sudah sangat jelas, bagaimana melakukan upaya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan itu sesuai dengan UU Nomor Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan sesuai dengan Tupoksi Badan POM,” jelasnya, dalam webinar bertema “Sudahkan Konsumen Terlindungi dalam Pengggunaan AMDK?” yang digelar Gatra Media Group, Kamis (3/6/2022).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Minta BPOM Kaji Ulang Wacana Pelabelan BPA

Rita mengatakan, BPA pada AMDK menjadi kajian penting dan prioritas untuk menjadi label pada AMDK. Karena pertama, air merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia dan dikonsumsi oleh seluruh kelompok usia. Kedua, volume produksi AMDK cukup besar, yakni ada sebanyak 21 miliar liter per tahun, atau sebanyak 70% volume produksi AMDK per tahun.

Lalu yang ketiga, jumlah konsumen AMDK galon ada sebanyak 50.204.403 (lebih dari 50 juta) orang atau ada sebanyak 18% dari populasi Indonesia pada 2020. Keempat, AMDK merupakan produk terbanyak yang terdaftar di Indonesia, dan sebanyak 96,4% dari produk AMDK galon menggunakan plastik polikarbonat.

Malah, Ia menuturkan bila isu BPA bukan merupakan isu lokal, dan bukan pula isu nasional saja, melaikan sudah menjadi isu Internasional. “Jadi, BPA merupakan isu global. Beberapa negara sudah meregulasi dan melakukan pelabelan BPA pada AMDK,” kata Rita. 

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: