Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Tempuh Jalur Hukum Gegara Tudingan Fitnah, Eko Kuntadhi Mohon Buka Kuping Lebar-lebar!

Refly Harun Tempuh Jalur Hukum Gegara Tudingan Fitnah, Eko Kuntadhi Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Refly Harun melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif terkait dugaan pencemaran nama baik.

Refly mengatakan dua orang tersebut dianggap menyebarkan fitnah di media sosial.

Refly menjelaskan tidak terima terkait pernyataan yang menuduhnya membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi terorisme di podcast miliknya.

"Pernyataan Rizal Afif itu fitnah," ujar Refly Harun di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).

Selain itu, Refly menuturkan Eko Kuntadhi turut meramaikan pernyataan itu di media sosial Twitter miliknya.

Dengan demikian, Refly juga melaporkan Eko Kuntadhi ke Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Puan Umrah Bareng Orang Dekat Jusuf Kalla, Wacana Duet dengan Anies Menguat? Refly Harun: Tidak Ada…

"Ada dua orang dalam laporan ini, pertama Rizal Afif dan kedua akun media sosial Eko Kuntadhi yang meramaikan," jelasnya.

Menurut dia, tudingan terhadap dirinya merupakan tindakan yang berpotensi mengganggu krebilitasnya sebagai YouTuber.

Sebab, dia menilai tudingan itu akan memengaruhi pandangan publik terhadap dirinya.

"Jadi, terkait pencemaran nama baik. Sebagai YouTuber dan podcaster, kepercayaan masyarakat itu penting bagi saya. Dengan ada tudingan itu, justru mengganggu kredibilitas saya," tuturnya.(*)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: